TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat konferensi pers, Ade Yasin dihadirkan sudah menggenakan rompi tahanan KPK dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Lantas bagaimana situasi di kantor pemerintahan Kabupaten Bogor ?
Pantauan TribunnewsBogor.com, Kamis (28/4/2022), perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong tampak berjalan normal seperti biasa pasca penetapan tersangka tersebut.
Aktivitas seperti di kantor Sekretariat Daerah maupun Kantor Bupati Bogor tampak normal.
Sejumlah pegawai pun tampak keluar masuk Kantor Bupati seperti biasa.
Sementara untuk pendopo terpantau sepi dengan pintu gerbang ditutup rapat.
"Aktivitas pemerintahan normal, dari kemarin juga berjalan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Hadijana kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Hadijana terpantau merupakan satu pejabat Pemda Bogor yang beraktivitas keluar masuk Kantor Bupati.
"Saya mah habis rapat persiapan Idul Fitri," kata Hadijana.
Baca juga: 2 Pria Mengaku Beli Uang Palsu Secara Online Lalu Diedarkan di Pasar Cikema Cibinong
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK
Baca juga: Bupati Ade Yasin Mitra Kerjanya Ditangkap KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Kaget dan Prihatin
Namun terkait situasi kepemimpinan Pemkab Bogor pasca Ade Yasin terjerat korupsi, Hadijana enggan berkomentar.
"Nanti saja ke Pak Bayu (Kadiskominfo)," kata Hadijana.
Diketahui, berdasarkan jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/4/2022) pagi, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ade Yasin termasuk dari 8 orang bersama pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengkondisian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Ke-8 tersangka ini antara lain, Bupati Bogor AY alias Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA dan BPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor RT sebagai pemberi suap.
Lalu sebagai penerima suap, ATM pegawai BPK Jabar Kasub Auditor Jabar 3 pengendali teknis, AM pegawai BPK Jabar Ketua Tim Audit Intrim Kab Bogor, HNRK pegawai BPK Jabar pemeriksa dan GGTR pegawai BPK Jabar pemeriksa.
Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita barang bukti uang total Rp 1 Miliar 24 juta yang terdiri terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan Rp 454 juta uang di rekening.
Para tersangka sementara ditahan selama 20 hari tertanggal sejak 27 April 2022 di lokasi berbeda.
Antara lain Tersangka Bupati AY ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tersangka lainnya di rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka AY, IA, MA dan RT telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu Tersangka ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bupati Ade Yasin Jadi Tersangka Korupsi, Begini Situasi Perkantoran Pemda Bogor,