TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin upacara laporan korps kenaikan pangkat 24 perwira tinggi (Pati).
Upacara digelar di Mabesad, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022) kemarin.
Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya ini meliputi 1 Pati dari Bintang 2 (Mayjen) ke Bintang 3 (Letjen), 5 Pati dari Bintang 1 (Brigjen) ke Bintang 2, dan 19 Pati mendapat promosi bintang dari Kolonel.
Dari 24 Pati TNI AD yang naik pangkat, satu orang kini resmi menyandang bintang 3 atau Letnan Jenderal, yakni eks Pangdam IV/Diponegoro Letjen Rudianto yang kini menjabat Inspektur Jenderal TNI AD.
“Saya mengucapkan selamat kepada Letjen TNI Rudianto beserta 23 Perwira Tinggi TNI AD lainnya, atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula,” kata Dudung dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Jenderal Bintang 1 TNI Ini Didakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Tahun 2013-2020
Sebagai pimpinan tertinggi TNI AD, Dudung berharap para Pati dapat memberikan teladan dan inspirasi yang baik kepada bawahan dalam bersikap dan bertindak.
“Jadilah pemimpin yang tegas dan berani mengambil keputusan dengan dilandasi keinginan untuk memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” tegas Dudung.
Adapun 24 Pati TNI AD yang naik pangkat sebagai berikut:
1. Irjen AD Letjen Rudianto.
2. Pa Sahki Tk III KSAD Bidang Kemanusiaan Mayjen Heri Sapari.
3. Inspektur Kostrad Mayjen Dian Sundiana.
4. Kepala Pusat Perhubungan Angkatan Darat Mayjen Nurcahyo Utomo.
5. Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayjen Iwan Setiawan.
6. Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Farid Makruf.
7. Dirdiklat Pusterad Brigjen Pranito Dwinarwan.
8. Kapoksahli Pangkostrad Brigjen Imam Firdaus Budhiarto.
9. Kapoksahli Pangdam IV/Diponegoro Brigjen Joko Triyanto.
10. Inspektur Secapa AD Brigjen Edi Febriyanto.
11. Dircab Pushubad Brigjen Zakaria.
12. Widyaiswara Bidang Metodologi Riset Seskoad Brigjen I Nengah Wiraatmaja.
13. Dircab Puspalad, Brigjen RD Epi Setiadi.
14. Asrena Kostrad Brigjen Saripudin.
15. Danpusdiklatpassus Kopassus Brigjen Agus Sasmita.
16. Dankorsis Seskoad Brigjen Sapto Widhi Nugroho.
17. Dirum Puspomad Brigjen Wijanarko.
18. Ses Itjenad Brigjen Gausudin Amin Yusup.
19. Direktur Kontra Separatisme dan Konflik pada Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Brigjen Muhammad Alam Ramli.
20. Kepala Biro Umum Sestama BSSN Brigjen Endro Satoto.
21. Waka Puskes TNI Brigjen Guntoro.
22. Sekretaris Deputi pada Deputi Bid. Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Brigjen Arif Hartoto.
23. Waorjen Babinkum TNI Brigjen Andrey Satwika Yogaswara.
24. Waasrenum Panglima TNI Brigjen Putranto Gatot Sri Handoyo.
Kadispenad: Pimpinan TNI AD Larang Keras Prajurit dan Satuan Minta THR Lebaran
Menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran.
Tatang mengatakan Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang dalam keterangannya di Madispenad Jakarta pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: TNI AD Minta Maaf, Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara
Atas nama TNI AD, Tatang juga menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” kata Tatang.
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Darat akan memberi sanksi oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjawab terkait beredarnya Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara di medsos yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.
"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.
Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.
"Dan kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.
Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua
Dalam surat yang beredar di media sosial, surat tersebut ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Surat tersebut juga dibubuhi stempel Danramil 1701-02.
Surat tersebut ditujukan kepada warung makan.