"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.
Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Selain itu, Bang Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.