TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas perkara terhadap terdakwa kasus korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat (29/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyerahkan terdakwa beserta barang bukti nya ke tim jaksa.
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap" kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Dengan begitu maka kata Ali, terhadap Rahmat Effendi dan juga terdakwa lain akan segera disidangkan.
Adapun lokasi persidangannya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," beber Ali.
Kendati demikian terhadap para terdakwa termasuk Rahmat Effendi tetap dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan yakni sampai 17 Mei 2022.
Untuk terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin tetap ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk terdakwa M. Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong serta Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.
"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.
Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.