News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap alasan pentingnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa kesaksian Mendag Lutfi diharapkan bisa membongkar terkait kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Poin penting kesaksian Menteri Perdagaangan membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Erick Thohir Terus Dorong BUMN Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Baca juga: Indonesia Raja Minyak Sawit dan Nabati Dunia, Lalu Kenapa Bisa Harga Minyak Goreng Tinggi?

Boyamin menyampaikan Mendag Lutfi juga bisa membantu proses penyidikan untuk membongkar kasus mafia minyak goreng yang lebih besar.

Khususnya mengenai data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Jaksa.

"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Tak Kapok Dicap Pencitraan dan Gubernur Rasa Kadinsos, Anies Kembali Kunjungi Pasar Gembrong

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Rombongan Dosen Universitas Halu Oleo Tabrak Truk Tangki BBM di Konawe

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Baca juga: Lebaran Anies di Pasar Gembrong: Blusukan ke Dapur Darurat, Janji Bangun Kembali Pemukiman Warga

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini