Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menjelaskan modus penyelundupan narkoba melalui laut.
Heri menyebut kasus peredaran kokain yang diungkap di perairan Selat Sunda, Minggu (8/5/2022).
Dalam hal ini, pelaku melemparkan barang haram tersebut di laut yang nantinya akan ada yang mengambil narkoba tersebut.
"Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut," kata Heri dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).
Selain itu, lanjut Heri, pelaku mempelajari karakteristik arus di laut Indonesia sebelum menghanyutkan barang haram tersebut.
"Kemudian analisa yang kedua adalah bahwa mereka mempelajari karakteristik arus di suatu selat. Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut jam sekian dia akan keluar jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian," jelasnya.
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Singapura Angkut RBD Palm Olein di Perairan Belawan
"Sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui. Atau yaitu dengan menggunakan alat bantu sinyal posisi. Ada barang yang oleh mereka dipasang di benda terapung tersebut sehingga posisinya bisa terdeteksi oleh kapal yang mengambil," sambungnya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Koarmada I menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram pada Minggu (8/5/2022).
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono menyebut penggalan peredaran barang haram ini dilakukan oleh Satgas pengamanan jalur laut dalam rangka hari raya Idulfitri 1443H.
"Dugaan awal dari barang tersebut ternyata benar adalah narkotika jenis kokain sebesar 179 kg, dengan asumsi harga menurut BNN sekitar Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta per gram. Maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp1,25 triliun," kata Heri dalam konferensi pers di Koarmada I, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022).
Heri menjelaskan awalnya, tim Satgas mencurigai adanya empat buah plastik hitam yang mengapung perairat Selat Sunda.
Setelah itu, lanjut Heri, pihaknya mengamankan bungkusan tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Baca juga: Amankan Jalur Mudik, TNI AL Temukan 179 Kg Kokain Senilai Rp1,25 Triliun di Perairan Selat Sunda
"Selanjutnya barang tersebut diangkut dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk diadakan pemeriksaan selanjutnya. Kemudian dengan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten," ucapnya.
Meski begitu, Heri melanjutkan, belum ditemukan pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.