Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari F149 California milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Mobil tersebut kini bakal dibawa dari Medan ke Jakarta.
"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan Sumatera Utara untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya juga kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK dengan melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang, kemudian berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.
Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Baca juga: Disita Bareskrim, Ini Daftar 12 Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Cs
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.