News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Pemeriksaan Jurnalis Berlanjut, AJI Bakal Desak Mabes Polri Evaluasi Penyidik Polda Kaltim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri jika proses pemeriksaan terhadap tiga jurnalis di Polda Kalimantan Timur tetap berlanjut.

Lebih lanjut, jika memang nantinya hak jawab dirasa tidak cukup, maka pihak yang dirugikan masih bisa menggunakan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Teddy melihat jurnalis sebaiknya tidak dilibatkan dalam kasus aktif yang sedang ditangani kepolisian.

Terlebih dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat negara atau korporasi atas tuduhan pencemaran nama baik atau SARA, jurnalis mudah tergelincir menjadi tersangka.

"Jurnalis tidak bisa sembarangan masuk ke pidana atau perdata. Penanganannya harus lewat Dewan Pers," tegas Teddy.

Menurut Teddy, polisi sebenarnya tidak perlu lagi memintai keterangan jurnalis.

Sebab keseluruhannya sudah terwakilkan lewat karya jurnalistik yang diterbitkan oleh masing-masing media.

Pada hakikatnya, jurnalis berkerja berdasar kebenaran fungsional.

Artinya, informasi yang didapat melalui wawancara.

Hasil penelahaan AJI, dalam perkara ini, berita-berita yang hendak diklarifikasi oleh Polda Kaltim juga sudah melewati proses verifikasi.

Beberapa tahapan itu mulai dari mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta penyuntingan di dapur redaksi masing-masing.

Baca juga: Direktur Kaltim Naga 99 Diperiksa dalam Kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

"Jadi, cukup gunakan saja karya jurnalistiknya, tidak perlu menghadirkan langsung jurnalis yang bersangkutan," kata dia.

Dia tidak sepakat jika jurnalis harus dihadirkan sebagai saksi di meja penyelidikan karena berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik ke depan.

Teddy mengingatkan jurnalis memiliki hak tolak yangturut tertuang dalam Pasal 4 UU Pers. Di mana dalam pasal itu disebutkan kalau hak tolak dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Atas adanya aturan itu, Teddy mengingatkan agar penyidik di Polda Kaltim menghormati hak tolak agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini