News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Saling Gugat di PN Depok

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (kemeja batik tengah) dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari (kemeja putih kiri) usai sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).

Atas hal itu kata dia upaya menempuh jalur perdata akhirnya dilakukan pihaknya karena dirinya menilai adanya pelanggaran hukum.

Baca juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Didakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020

"Maka kita nilai perbuatan hukum perdata berupa kredit C3 yang dilakukan oleh bank milik BUMN terhadap terdakwa 2 yang di situ melibatkan terdakwa 1 dengan menjaminkan deposito, itu melawan hukum," kata Yunio.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun dalam surat dakwaan itu, Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa merugikan negara sebesar Rp 133,763 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini