News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Bonaparte Janji Tak Akan Intimidasi Saksi Korban M Kece

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan sela di Pengadilang Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini