News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Bonaparte Janji Tak Akan Intimidasi Saksi Korban M Kece

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan sela di Pengadilang Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan mengintimidasi saksi korban M Kece dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Agenda sidang pemeriksaan saksi korban, M Kece sendiri diagendakan akan berlangsung pada Kamis (19/5/2022) pekan depan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa.

"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Irjen Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Dia lebih memilih untuk tidak mau membahas apa yang sudah terjadi. Dia lebih memilih untuk mengikuti peraturan yang telah diatur.

"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kita hormati hukum, silahkan nanti ketemu dan laksanakan sidang," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, Ahmad Yani menyampaikan ketika nanti dalam sidang pekan depan. 

"Kita akan membuktikan kebenaran kebenaran materiil itu. Dan tadi saya sudah mengemukakan dari beberapa bap, keterkaitan BAP dan pokok-pokok peristiwa yang ada sebagaimana sesungguhnya sudah kami uraikan di dalam pokok-pokok yang kami buat di eksepsi," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kece,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kece tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini