News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU TPKS

Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Turunan UU TPKS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022.

Dia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS.

"Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan. Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Puan mengingatkan pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

Baca juga: Diteken Presiden Jokowi, UU TPKS Resmi Diundangkan

"Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal," ujarnya.

Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual.

Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.

"Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," katanya.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.

Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Fadel Muhammad Minta Mahasiswa Kawal UU TPKS

"Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus," ucapnya.

"Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini