TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, yang tengah disidik adalah kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Jubir berlatarbelakang jaksa itu masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com di KPK, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," elak Ali.
Baca juga: KPK Sebut Penyelidikan Formula E Jalan Terus, Tak Diintervensi Pihak Manapun
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," sebut Ali.