News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, akan Ajukan 3 Nama ke Presiden

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dalam artikel mengulas tentang kriteria calon penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah masa jabatan berakhir.

Penjabat Kepala Daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.

"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegasnya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.

Dia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ungkap Juri.

Selain itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Ilustrasi Kepala Daerah. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Diketahui, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.

Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.

Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.

Baca juga: Dilantik Mendagri, Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini