TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu akan mendapat tunjangan fungsional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, dikutip dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Selain perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2022 untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional Analis, Pranata, dan Asesor Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Meski sama-sama mendapat tunjangan jabatan fungsional, besaran tunjangan tersebut berbeda untuk masing-masing PNS.
Jumlah tunjangannya tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian.
Besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi adalah Rp 1.870.000 dan paling rendah Rp 360.000.
Kemudian, tunjangan ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BUMN KAI, Pertamina dan Telkom per Bulan? Tunjangan Tertinggi Rp 33 Juta
Berikut ini rincian Tunjangan Jabatan Fungsional:
Jabatan Fungsional Penata kependudukan dan keluarga berencana
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022.
1. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.785.000
2. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.437.000
3. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 1.239.000
4. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000