TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.
Rumah itu berada di atas lahan seluas 20x30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.
Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Sang pemilik yang bernama Zarof Ricar, akhirnya diketahui menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram.
Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.
Awak redaksi Tribunnews.com menyambangi rumah itu pada Senin (28/10/2024) kemarin.
Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.
Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.
Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.
Sedangkan di luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.
Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.
Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama.
Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.