News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamaakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

M Kece, kata Djumyanto, akan diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis (19/5/2022) mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).

Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.

Juju mengatakan, dalam perkara ini baik Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa maupun M Kece sebagai korban sudah berdamai.

"Pada intinya sudah ada perdamaian kedua pihak. Jadi tidak perlu dilanjutkan kasus tersebut," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022) malam.

Kendati begitu, jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kata Juju, sejatinya dapat memutuskan nasib perkara Napoleon dengan mengedepankan hati nurani.

Terlebih dalam perkara ini, Napoleon kata Juju sudah melayangkan permohonan maaf kepada M Kece.

"Kami berharap hakim dalam menjatuhkan putusan selanya esok, dapat menjatuhkan vonis secara adil dan sesuai hati nuraninya," kata Juju.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Janji Tak Akan Intimidasi Saksi Korban M Kece

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Sidang Kekerasan Terhadap M Kece Seharusnya Dihentikan

Nota Keberatan

Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini