Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media Survei Indonesia (MSI) merilis hasil survei bertajuk Survei Opini Pemudik tentang Vaksin Halal.
Dalam temuannya, sebagian besar responden pemudik muslim mendukung adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Menurut Direktur MSI Asep Rohmatullah, sebanyak 87,8 persen mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
"Hanya 1,1 % responden yang menolak. Namun sayangnya, kata Asep, putusan MA nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden (22,7 % )," kata Asep dalam rilis survei di Tebet, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dukungan publik, dilanjutkan Asep, semakin dikuatkan dengan pendapat sebagian besar responden yang mengaku sangat kecewa apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
"Sebanyak 78,4 persen responden menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim. Hanya 7,6 % responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14 % tidak tahu/tidak menjawab," kata Asep.
Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Hubungan antara Vaksin Covid-19 dengan Hepatitis pada Anak
Asep mencatat bahwa pemerintah akan terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA.
Dalam temuannya, mayoritas responden 89,7 persen lebih banyak memilih pendapat yang menyatakan bahwa pemerintah akan kehilangan kepercayaan jika tidak menjalankan putusan MA dibanding pendapat sebaliknya yang menyatakan pernerintah tidak akan kehilangan kepercayaan publik jika tidak menjalankan putusan MA, yakni 2,4 persen.
"Bahkan, hasil survei menunjukkan ada 57,8 persen responden yang sangat/cukup percaya jika ada mafia vaksin yang bermain, efek dari lambatnya pemerintah mengeksekusi putusan MA. Yang kurang/tidak percaya sebanyak 24 persen. Tidak menjawab, 18,1 persen" ungkapnya.
Baca juga: Pariwisata di Bali Terus Menggeliat, Warga Apresiasi Layanan Vaksinasi BIN
Selain itu, Asep mengutarakan hampir semua responden 92,3 persen juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam.
Niam mengatakan bahwa vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim.
"Mayoritas responden 92,3 persen setuju dan mendukung sikap MUI. Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya, 7,6 persen tidak tahu/tidak menjawab," kata dia.
Asep menambahkan, saat responden ditanya lembaga manakah yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi vaksin halal di Indonesia, mayoritas responden dengan persentase 83,5 persen menyatakan MUI.