Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat lantaran tidak bersikap kooperatif.
Tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi itu beralasan kakinya sakit pasca menjalani operasi.
"Ini saya pakai sandal, nih, saya operasi kaki kan (sembari menunjukkan kakinya yang dibalut perban)," ucap Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Hal itu diutarakan Richard ketika hendak menumpangi mobil tahanan KPK.
Fakta berbeda kemudian disampaikan KPK.
Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat tim penyidik melakukan pemantauan, nyatanya Richard hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di RS tersebut.
"Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan ya dan itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik," ungkap Karyoto saat jumpa pers pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Baca juga: Tiba di Gedung Merah Putih, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Bantah Dijemput Paksa KPK
Bahkan, lanjut Karyoto, Richard kedapatan berkeliling di mal.
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya, ini dalam keadaan sehat," imbuhnya.
Lantaran berdasarkan pemantauan kondisi Wali Kota Ambon dirasa baik-baik saja, Karyoto meminta penyidik bertanya kepada tim dokter.
Diketahui pula, Richard tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.02 WIB.
Mengenakan topi, masker, dan baju serba putih, ia yang dikawal penyidik lembaga antirasuah langsung menuju lantai 2 gedung dwiwarna untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu pun disorot Karyoto. Menurutnya, kondisi kesehatan Richard masih terlihat sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Beliau malam ini kan berdiri 20 menit lebih, masih tetap sehat. Kalau orang tidak sehat mungkin dari vitalnya bisa kelihatan, mungkin tekanan darahnya tampakan dan lain-lain," katanya.
"Jadi akhirnya kami, penyidik, berpendapat bahwa yang bersangkutan layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan," Karyoto melanjutkan.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Baca juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.