News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Totalnya Rp 274 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp 274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000.

Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Lalu 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000.

Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Periksa Petinggi Indosat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha Pemkab Sidoarjo

Saat ini, lanjut Ipi, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK, kata dia, juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. 

"Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK berharap masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," pesan Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini