Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan Bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan di Mojokerto dipastikan tidak melebihi kapasitas alias overload.
Penumpang yang dibawa masih dibatas kuota maksimal pengangkutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa bus itu diketahui mengangkut sebanyak 34 penumpang. Sedangkan bus tersebut mampu mengangkut 37 penumpang.
"Hasil penyelidikan didapati beberapa fakta di antaranya, total ada 34 penumpang dari kapasitas bus sebanyak 37 orang. Artinya kendaraan ini tidak overload ya. Kapasitas 37, sementara penumpangnya 34 orang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mabes Polri melalui Korlantas Polri telah mengirimkan tim untuk membantu Polda Jawa Timur.
Adapun tim yang diterjunkan merupakan traffic accident analysis (TAA).
"Dalam hal ini Mabes Polri, Korlantas Polri telah mengirimkan tim. tim TAA atau traffic accident analysis untuk membackup Polda Jatim, Dirlantas Polda Jatim dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini tim TAA sudah bekerja," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan bahwa insiden kecelakaan tersebut membuat 14 orang penumpang meninggal dunia. Sementara itu, 19 orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Haru Pemakaman Korban kecelakaan Maut di Mojokerto, Ibu Korban Histeris: Ambil Saja Aku Ya Allah
"Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggal dunia 14 orang dan 19 orang luka-luka. Kemudian 14 yang meninggal dunia jenazahnya dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Wahidin Sudirohusdodo Kota Mojokerto," pungkasnya.