TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 dan Pensiunan Tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.
Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Teknik Sipil, Bisa Jadi Kontraktor Bangunan, Konsultan hingga PNS
Baca juga: Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS akan Segera Cair, Ini Besaran yang Didapat
Penerima THR dan Gaji ke-13
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;
6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;
7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;
8. Pimpinan dan anggota DPR;