TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 untuk aparatur negara meliputi PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pejabat negara.
Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan menerima gaji ke-13.
Lalu, gaji ke-13 2024 kapan cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Selain itu, jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.
Di sisi lain, PT Taspen juga telah merilis pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 untuk pensiunan.
Menurut PT Taspen, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Baca juga: Hore! Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk Pensiunan Cair 3 Juni, Segini Besarannya
Besaran Gaji ke-13
Beleid tersebut juga mengatur besaran gaji ke-17 yang akan diterima aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dasar perhitungan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Gaji ke-13 juga diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.