TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menggiatkan perhatian pada isu paparan kandungan Bisfenol-A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) polikarbonat yang digunakan berulang.
BPOM telah menyusun draf Rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam draft tersebut BPOM mencantumkan wacana peraturan yang mengharuskan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat untuk mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Namun, sejumlah pelaku usaha yang diwakili Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menolak keras dan menyatakan regulasi tersebut akan “memvonis mati” industri AMDK. Meski begitu, klaim tersebut telah ditolak oleh sejumlah peneliti dan pakar ekonomi.
Baca juga: Pelabelan BPA Pada Galon AMDK Diklaim Matikan Industri, Akademisi UI: Tidak Benar!
BPOM juga disebut telah memberikan waktu tiga tahun bagi produsen AMDK untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.
Cleo dukung pelabelan BPA
Tak semua produsen AMDK menolak rancangan regulasi yang ditujukan untuk melindungi konsumen ini. Regional Manager AMDK Cleo, Yohanes Catur Arkiyono, mengungkapkan pihaknya sangat mendukung wacana BPOM dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kalau dari Cleo sangat mendukung regulasi BPOM ini karena kita akan menjaga bahwa paparan BPA itu harus dapat diminimalkan,” ujar Yohanes dalam Webinar FMCG Insights Talk dengan tema "Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat", Kamis (21/4/2022).
Yohanes menambahkan, produk galon Cleo sendiri sudah mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan kesehatan di masa depan karena sudah sejak lama memproduksi galon non-polikarbonat dan mencantumkan label ‘BPA Free’.
“Waktu Cleo hadir di tengah masyarakat itu suatu tantangan yang luar biasa tetapi secara perlahan kita tingkatkan kualitas dan ternyata di Indonesia sendiri aturan itu akan dilakukan Jadi, kita sudah tidak cukup kerepotan untuk itu,” tambah Yohanes.
Pelabelan BPA dorong inovasi produsen AMDK
Menurut Yohanes, wacana pelabelan BPA untuk galon polikarbonat merupakan momen yang tepat bagi industri AMDK untuk lebih berinovasi demi memberikan produk yang lebih berkualitas bagi kesehatan masyarakat.
Pelabelan itu, menurut Yohanes, sebenarnya menyasar produk-produk AMDK galon polikarbonat yang paparan BPA-nya melebihi batas aman yang ditentukan BPOM.
“Kalau paparan BPA-nya di bawah batas yang ditentukan oleh BPOM, kenapa harus khawatir? Para pelaku usaha yang memproses ulang galon polikarbonat dengan tidak benar, sehingga paparan BPA-nya melebihi batas aman, justru harus membuat inovasi,” ujarnya.
Baca juga: Ditentang Produsen AMDK, Pakar Bisnis Sebut Pelabelan BPA pada Galon Justru Ciptakan Pasar
Karena itu, dia meminta pengusaha AMDK tidak melihat rencana BPOM itu sebagai momok menakutkan. "Jadi bukan masalah polikarbonat atau non polikarbonat, tetapi proses untuk pengendalian BPA-nya itu yang terpenting,” tegas Yohanes.
Senada dengan itu, pengamat persaingan usaha dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio pada kesempatan webinar tersebut mencontohkan, produsen perabot rumah tangga asal Swedia IKEA sudah menghapus BPA dari semua produknya sejak 2012.
Keputusan itu sudah dibuat sebelum aturan mengenai BPA ini muncul di Amerika Serikat, Kanada, dan sejumlah negara Eropa pada 2015,
Inovasi perusahaan itu sudah mengantisipasi dan melampaui perkembangan kebutuhan masyarakat kepada kesehatan.
“Produk mereka (IKEA) sampai sekarang survive (bertahan hidup),” katanya. “Artinya, seorang pengusaha, seorang produsen, itu harus kreatif dan inovatif karena bagaimanapun tuntutan masyarakat itu berkembang,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Manajer Regional PT Sariguna Primatirta, Tbk, Dian Kosasih juga turut menjelaskan bahwa saat ini Cleo telah melakukan inovasi terhadap galon-galon non-polikarbonat yang sudah tak layak pakai untuk didaur ulang menjadi layak pakai.
“Strategi kami adalah inovasi daur ulang ‘bottle to bottle’ agar kondisi kemasan kami tetap layak untuk masyarakat dan memenuhi regulasi yang sejak awal sudah kami antisipasi,” jelas Dian.
Sebagaimana diketahui, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam kemasan plastik polikarbonat untuk membuat plastik tidak mudah hancur, yang biasa digunakan dalam kemasan galon.
Penelitian membuktikan dampak buruk migrasi BPA bagi kesehatan manusia, termasuk mengganggu perkembangan otak, berkontribusi pada perkembangan sel kanker, dan gangguan endokrin dan metabolik seperti diabetes melitus.
Untuk itu, produsen bertanggung jawab menyediakan produk AMDK yang bermutu dan mengedepankan kesehatan masyarakat, mengingat air minum merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Selain mempercepat pemberlakuan regulasi pelabelan BPA, sosialisasi yang terang benderang melalui bahaya paparan BPA, sekaligus edukasi untuk memilih produk plastik yang bebas BPA, tentu harus mulai menjadi perhatian prioritas oleh pemerintah.