"Hal tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi, ahli akustik forenstik, alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam persidangan yang dengan jelas mengungkap fakta perbuatan terdakwa yang telah memeberikan uang dan barang kepada MS Kaban. Oleh karena itu penyangkalan terdakwa patut dikesampingkan," kata Hakim Sinung Hermawan.
Sebelumnya, saat bersaksi, Kaban mengaku tidak pernah meminta dua unit lift kepada Anggoro.
Kaban mengaku tidak banyak tahu asal usul lift tersebut.
Kaban juga tak mengakui suaranya dalam rekaman sadapan telepon yang diputar jaksa KPK.