News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Kali ini, pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Pemerintah, mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini