News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

M Kece Praktikkan Kronologi Pemukulan dan Pelumuran Tinja Oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kece menjelaskan kronologi sekaligus mempraktikkan pemukulan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kece dihadirkan sebagai saksi korban oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya jaksa meminta kepada M Kece untuk menjelaskan secara detail pemukulan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.

Dari situ M Kece menyatakan kalau ada perdebatan antara dirinya dengan Napoleon terkait dengan konten yang dibuatnya sehingga menimbulkan kontroversi.

Perdebatan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 Rutan Bareskrim Polri yang di mana merupakan kamar dari M Kece melakukan isolasi.

"Di situ ada saya, Jenderal (Napoleon) dan Choky atau pak RT (sebutan penghuni tahanan)," kata M. Kece dalam sidang, Kamis (19/5/2022).

Dari perdebatan itu, Napoleon Bonaparte kata M Kece memanggil seorang tahanan lain yang disebutnya merupakan ahli hadist.

Tak lama kata M. Kece, datang seorang ahli hadist yang diketahui bernama Ust Maman Suryadi yang merupakan Panglima Laskar FPI ke dalam kamar tahanan M. Kece.

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Singkatnya, seorang yang diketahui bernama Maman Suryadi itu kata M Kece melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan jawaban Kece yang dinilainya menghina Nabi Muhammad.

"Kenapa kamu menghina Nabi Muhammad, dari mana kamu tahu, Nabi Muhammad berkepala besar?" tanya Maman Suryadi seperti yang disampaikan oleh M. Kece.

"Ada di suatu hadist," kata M Kece mejawab perbincangan Maman.

"Dia (Maman ngomong) 'Gak ada itu, ah bohong' dia langsung pukul saya," ucap Kece.

Tak lama berselang, kata M. Kece, Napoleon Bonaparte langsung memukul dirinya sebanyak dua kali.

Baca juga: Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Mendengar adanya kronologi itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto langsung meminta kepada M Kece untuk mempraktikkannya di muka persidangan.

Dari situ, M. Kece langsung mempraktikkan kondisi detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu.

M. Kece lantas berdiri dari bangku saksi dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantu kronologi.

"Pertama ditampar begini (tangan terbuka, ke arah pipi kiri), kemudian ditonjok begini (ke arah pelipis kiri) terus yang lain ngerubutin saya," kata M. Kece menjelaskan.

Setelah pemukulan itu terjadi, tak lama berselang ada beberapa tahanan lain yang  ikut melakukan pemukulan.

Saat pemukulan berlangsung itu, kata M. Kece, Irjen Napoleon meminta untuk berhenti melakukan pemukulan dan minta tahanan lain keluar.

Namun, Napoleon meminta pesanan ke salah satu terdakwa lain, ternyata pesanan yang dibawakan tersebut berisi feses alias tinja manusia yang dibungkus kantong plastik.

"Setelah itu terdakwa menyetop 'stop stop sini mana pesanan saya'," kata Napoleon disampaikan M Kece.

Setelahnya, Irjen Napoleon meminta M. Kece untuk menutup matanya dan membuka mulut.

Tak lama berselang, Napoleon mengambil isi kantong plastik tersebut dan melumurinya ke wajah M. Kece.

"Jadi 'tutup mata saudara' saya tutup begini (menunjukkan tangan menutup mata) cuma agak dibolongin sedikit biar melihat apa yang akan dia lakukan, nah setelah saya melihat saya suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tau langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," tutur M Kace menceritakan detik-detik dilumuri tinja.

Dari situ, jaksa kembali meminta M. Kece untuk mempraktikkan saat Irjen pol Napoleon memasukkan tinja itu ke mulutnya.

M. Kece mengatakan Napoleon saat itu menghinanya dengan mengatakan wajahnya mirip tai.

"Buka mulut, masuk semua kemudian dibegini beginiin (memasukkan isi plastik ke mulut) sambil ngomong 'wajah kamu mirip tai' begitu," katanya.

Akibat tindakan itu, M. Kece mengaku tubuhnya terdorong hingga memepet ke tembok.

M. Kece mengaku, saat itu tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini