Penerapan Permen LHK No 75 Tahun 2019 hadapi tantangan
Ghofar menekankan pentingnya peran berbagai pihak, baik Pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha yang sudah mendesak dan sangat krusial demi mengatasi persoalan yang timbul akibat sampah plastik, termasuk demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, termasuk sampah plastik AMDK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Permen tersebut mengatur ketentuan bagi perusahaan, termasuk produsen AMDK, dalam mengelola kemasan plastik dalam pelaksanaan usahanya.
Permen ini diberlakukan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah pada tahun 2029.
Menurut Ghofar, rincian aturan pada Permen tersebut secara umum sudah konkret. Yang menjadi permasalahan, Permen tersebut tidak mengatur semua jenis perusahaan, termasuk produsen plastik itu sendiri, tetapi hanya mengatur pelaku usaha dan/atau kegiatan pada tiga jenis industri: manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta industri ritel.
"Jadi tiga jenis perusahaan ini diminta untuk menyetor rencana aksi program selama 2019 sampai 2030. Perencanaan selama 10 tahun ke depan bagaimana, kemasan yang daur ulang diapakan dan sebagainya," paparnya.
Tiga jenis perusahaan tersebut, ungkap Ghofar, memang berperan besar terhadap produksi sampah plastik dari waktu ke waktu.
Para produsen atau perusahaan penghasil kemasan plastik merupakan subjek utama untuk kampanye dan memiliki posisi di tengah, alias berdiri di antara produsen plastik dan masyarakat yang mengonsumsi barang kemasan plastik.
Karenanya, mereka memiliki peran dalam mempromosikan rencana pengurangan sampah secara konkret dan menjadi ujung tombak dalam pengurangan sampah plastik, khususnya kemasan-kemasan produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan dari tiga industri tersebut memiliki kewajiban untuk segera menyiapkan rencana transisi sebelum 2030. "Mereka ini kan subjek rencana pengurangan tadi. Idealnya patuh submit peta jalan dan menjadi kewajiban," kata Ghofar.
Ghofar juga menekankan, meski perusahaan-perusahaan tersebut memiliki proyek pilot dalam pengelolaan sampah plastik, tapi ketika dilakukan pengecekan, proyek-proyek pengelolaan sampah yang ada belum berjalan maksimal.
"Seharusnya mereka punya effort lebih, tidak menunggu ada kebijakan. Mereka juga harus mempertimbangkan planet dan tiga prinsip sustainable development, yang berbicara lingkungan atau planet, lalu people atau nasib masyarakat, baru memikirkan soal profit," tegas Ghofar.
Peran krusial perusahaan dalam pengelolaan sampah plastik AMDK