Kontribusi perusahaan dinilai penting dalam kolaborasi multipihak pengelolaan sampah plastik, tak terkecuali sampah plastik AMDK. Terlebih, masyarakat menganggap peranan perusahaan dalam mengurangi volume sampah plastik cukup signifikan.
Berdasarkan survei dalam laporan terbaru Greenpeace Indonesia mengenai Bumi Tanpa Plastik tentang Perspektif dan Tuntutan Publik Terhadap Tanggung Jawab Korporasi Dalam Krisis Pencemaran Plastik di Indonesia yang dirilis tahun 2021 diketahui, sebanyak 55 persen responden menyatakan bahwa perusahaan memiliki peran yang strategis dalam mengurangi volume sampah plastik.
Dengan kata lain, produsen atau perusahaan dapat mengambil langkah seperti membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam produk AMDK, serta melakukan transisi pengemasan produk lewat model pengiriman alternatif.
Dari data hasil survei yang sama, 22 persen responden mengatakan pemerintah seharusnya berperan besar dengan membuat regulasi yang untuk melarang perusahaan menggunakan kemasan plastik sekali pakai.
“Publik melihat peraturan pemerintah bisa mendorong perusahaan untuk mulai melakukan transisi pengemasan produknya menuju model pengiriman alternatif,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, yang dikutip dari situs Greenpeace Indonesia.
Rekomendasi di atas perlu menjadi sebuah pertimbangan, mengingat implementasi Permen LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen belum efektif mendorong produsen atau perusahaan, terutama produsen plastik, untuk mengurangi problem sampah plastik di Indonesia.
Karena itu, diperlukan penguatan regulasi disertai dukungan perusahaan dan produsen plastik untuk berperan mewujudkan pengelolaan sampah plastik yang efektif di Indonesia.