TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merencanakan penerapan penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Rencana tersebut akan dimulai bulan Juni 2022.
Mengutip Kompas.com, pada pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.
Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding mengungkapkan bahwa adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Berlaku Bulan Juni 2022
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).
Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih.
Jangan khawatir, karena Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.
Lantas bagaimana dengan biaya gantinya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Cara mendapatkannya?
Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.
Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Renald/Farrah)