News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi 21 Mei

Massa Demo 21 Mei: Rezim Jokowi-Ma'ruf Tidak Mampu Menjawab Persoalan Rakyat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).

Aksi memperingati 24 tahun reformasi ini diikuti organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua, dan beberapa mahasiswa lainnya.

Salah seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, pihaknya menilai rezim Jokowi-Ma'ruf tak mampu menjawab persoalan masyarakat.

"Rezim Jokowi-Ma'ruf adalah rezim yang tidak mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada hari ini termasuk juga tidak mampu untuk mensejahterakan rakyat yang ada hari ini," kata Anggi kepada wartawan di kawasan Patung Kuda.

Menurut Anggi, beberapa kebijakan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dinilai masih tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.

Contohnya Omnibus Law yang menurutnya inkonstitusional, namun rezim Jokowi-Ma'ruf tetap memaksakan turunannya dijalankan.

"Sedangkan UU Ombinus Law hari ini masih disuruh revisi oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Anggi.

Adapun beberapa poin tuntutan yang mereka bawa, di antaranya:

1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.

Baca juga: Kapolsek Gambir jadi Korban Ricuh Aksi di Patung Kuda, Kapolres Jakpus: Terinjak Massa Aksi

2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.

3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).

4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini