Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Edy Soeparno belum memberi respon perihal kemungkinan damai dengan Muannas Alaidid dan Ade Armando dalam kaus pencemaran nama baik.
Ia belum merespons lebih lanjut bagaimana perseteruannya dengan Ade Armando dan Muannas Alaidid bisa diakhiri melalui jalur damai.
Edy menyebut saat ini ia menginginkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya itu tetap diproses kepolisian.
"Pokoknya kita akan taat pada jalur hukum yang ada," kata dia usai diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasusnya dengan Ade Armando di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Ia menyebut, fokusnya saat ini tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ia tak mau berasumsi perihal penyelesaian kasusnya itu apakah diselesaikan melalui jalur damai atau tetap melalui pidana.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apapun, saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum dan itu akan saya jalankan," ujar Eddy.
Edy menyebut, sejauh ini belum ada informasi dari kepolisian maupun terlapor soal mediasi atau dalam kerangka restorative justice.
"Saya tidak tahu, saya hanya menjalankan kewajiban saya sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan polisi untuk memberikan penjelasan," tuturnya.
Edy berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan polisi di mana saat ini telah masuk dalam tahap klarifikasi pelapor dan terlapor.
Baca juga: Sekjen PAN Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini Terkait Laporan Kuasa Hukum Ade Armando
"Proses selanjutnya saya pikir akan nanti dilanjutkan dengan proses mendengarkan masukkan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah akan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan lain-lain saya serukan sepenuhnya kepada penyidik," kata Edy.
Tak Tahu maksud cuitan Muannas Alaidid hingga dilaporkan polisi
Sampai saat ini, Edy mengaku belum mengetahui maksud dan tujuan Muannas melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara cuitan di Twitter yang mengomentari pengeroyokan Ade Armando saat Demo di Gedung DPR RI 11 April 2022 lalu.
Untuk itu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Saya sampai saat ini gak tahu apa yang membuat mereka melaporkan saya dengan pencemaran nama baik. Di mana pencemaran nama baiknya? saya kira itu merupakan hal yang saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum ya untuk meneliti," ucap Eddy.
Untuk diketahui, penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dalak penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik sangat dimungkinkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.
Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?
Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, disebutkan bahwa kasus ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan dapat diselesaikan dengan mediasi secara damai.