News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judilherry Justam: Dokter Lebih Khawatir IDI Daripada Kemenkes

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam dalam diskusi Membedah Sengkarut Masalah IDI, di Upnormal, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengkritik mekanisme pemberian surat rekomendasi izin praktik dokter oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Judilherry, IDI sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan yang berlebihan.

Judilherry menilai sistem ini membuat para dokter lebih takut dengan IDI daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dokter itu lebih khawatir IDI daripada Kemenkes di dunia tidak ada satu pun kewenangan organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktek," kata Judilherry dalam diskusi "Membedah Sengkarut Masalah IDI, di Upnormal, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Dirinya menilai konflik kepentingan yang terjadi dengan adanya anggota IDI yang juga memiliki jabatan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Rangkap jabatan tersebut, kata Judilherry, membuat IDI menjadi regulator sekaligus merangkap sebagai pihak yang menjalankan regulasi.

"Dokter-dokter itu objek regulasi Ketua IDI kok duduk sebagai regulator ini konflik kepentingan, bagaimana regulator sekaligus merangkap yang menjalankan regulasi, ini kan konflik kepentingan. Saya katakan IDI punya power yang luar biasa," ungkap Judilherry.

Baca juga: Dipecat IDI, Mantan Menkes Terawan Ajak Rekan Dokter Gabung PDSI

Dirinya mengkritik soal pelaksanaan dan penilaian program Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan (P2KB) yang dilakukan IDI.

"Bayangkan IDI menyelenggarakan regulasi dan IDI juga yang menilainya, akreditasinya (P2KB), padahal IDI bukan satuan pendidikan," ucap Judilherry.

Meski begitu, Judilherry belum berencana untuk mengajukan judicial review UU Praktik Kedokteran yang ada sekarang yang tertuang dalam UU nomor 29 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi terkait

UU Praktik Kedokteran yang ada sekarang mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini