Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Muhammad Adib Khumaidi buka suara terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi dokter yang ingin bekerja di RS Medistra, Jakarta.
Ia menyayangkan, ada RS ternama di Jakarta yang diduga melakukan diskriminasi terhadap calon pekerja, lantaran secara hukum kebebasan beragama dilindungi secara undang-undang.
Hal ini merujuk pada Pasal 28 E ayat (1), (2) UUD 1945.
Baca juga: Profil Diani Kartini, Dokter yang Viral Protes Masalah Jilbab di RS Medistra, Ini Sederet Titelnya
Pasal 28E ayat 2 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 22 menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Kami sangat menyayangkan kalau sampai ada fasilitas pelayanan kesehatan yang kemudian memberikan pelarangan-pelarangan terkait dengan ini karena kebebasan beragama itu sudah dilindungi oleh undang-undang,"ungkap dia dia di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Dr. Adib mengatakan, dalam sumpah profesi dokter, seorang tenaga kesehatan dilarang memilih-memilih pasien dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Karenanya, dokter harus melayani siapa saja tanpa memandang suku, ras dan agama.
"Dan di kami, di profesi kami, disumpah dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat suku agama. Jadi independensi profesi itu jelas ada. Sehingga saat ada satu fasilitas pelayanan kesehatan yang melarang (pakai hijab) dari sisi hukum negara pun itu sudah menyalahi," jelas dia
Pihaknya juga berupaya memberikan pendampingan kepada dokter Diani yang sebelumnya melayangkan surat protes kepada RS Medistra terkait larangan penggunaan jilbab.
Baca juga: MUI: Dugaan Larangan Berhijab di RS Medistra Jakarta Perlu Diusut Polisi
"Kami siap untuk back up beliau dalam aspek ini karena apa yang dilakukan beliau adalah sebuah langkah yang memang negara juga sudah melindungi," tegas dr.Adib.
Di kesempatan berbeda, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria mengatakan bahwa mengenakan jilbab sepenuhnya merupakan hak asasi yang pekerja miliki dan tidak bisa dilarang oleh Rumah Sakit/Perusahaan.