Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat panita kerja (panja) dengan tim pemerintah untuk membahas revisi UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agenda rapat dengar pendapat hari ini adalah mendengarkan penjelasan secara umum atas substansi RUU tentang Narkotika," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, saat membuka rapat, Senin (23/5/2022).
Mewakili tim pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan ada 6 materi perubahan yang diusulkan pemerintah.
Keenam materi itu yakni zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.
Baca juga: Teken Kerja Sama, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tindak Tegas Peredaran dan Penyelundupan Narkotika
"Berdasarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah), kami sudah menerima. Jumlah keseluruhan ada 360, (rinciannya) bersifat tetap ada 66, redaksional 13 DIM, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi sebanyak 178 DIM, dan substansi baru 93 DIM," tandasnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu memaparkan alasan pemerintah mengusulkan RUU Narkotika ini.
Pertama, dikatakan Edward, meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahagunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Yang kedua, untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU Narkotika," kata Edward.
Edward melanjutkan soal bagaimana pemerintah melihat makin tingginya peredaran narkotika, serta upaya mengedepankan keadilan restoratif terhadap pelaku narkotika.
"Terakhir, belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama berbahayanya dengan narkotika," tandasnya.