Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai sulitnya melakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.
Pasalnya, menurut dia, rehabilitasi justru terbukti lebih efektif mengurangi penyalahgunaan narkotika ketimbang hukuman penjara.
“Kalau bicara narkoba, adakah rehabilitasi bisa ditempuh dengan gratis? Adakah rehabilitasi bisa ditempuh secara gratis?” kata Wayan Sudirta dalam rapat panita kerja (panja) Komisi III DPR RI dengan tim pemerintah, Senin (23/5/2022).
“Tidak mudah mendapatkan rehabilitasi kecuali orang status sosial tertentu,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Enam Materi Perubahan dalam Revisi UU Narkotika
Wayan mengungkapkan alasannya menduga adanya permainan dalam proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kata dia, pada bagian awal pasal rehabilitasi itu bagus. Karena tidak diberikan persyaratan apapun bagi orang yang hendak direhabilitasi.
Namun Politisi PDIP ini menambahkan pasal selanjutnya tentang rehabilitasi tersebut cenderung ketat dan rigid.
“Bahkan praktis nanti tidak mudah lita memberikan rehabilitasi,” kata Wayan.
“Kalau pasal di awal bagus, pasal berikutnya adalah peluang untuk bermain," ujar dia.
I Wayan menilai adanya kecenderungan Mahkamah Agung melakukan permainan.
Itu terlihat dari adanya perbedaan hukuman bagi para pengguna narkoba.
Meskipun diakui Wayan jika dugaannya bukan berdasarkan penelitian.