News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Mahfud MD: Penentuan Pj Gubernur Sudah Lebih Dari yang Diminta Pertimbangkan MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan mekanisme pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah sudah lebih dari saran yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah memutuskan Pj Gubernur melalui tim penilai akhir (TPA).

“Sebenarnya itu lebih dari yang diputuskan MK. Kalau MK suruh membuat prosedur. L, ini lebih lagi. Semua ini melalui TPA tim penilai akhir yang itu sebenarnya tim penilaian sudah tingkat atas. Ini semua dibawa ke presiden lalu dinilai bersama,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Menurut Mahfud, MK memberikan pertimbangan agar mekanisme penentuan Pj kepala daerah dilakukan secara terbuka.

Pemerintah sudah melakukannya yang mana Pj Gubernur ditentukan melalui tim penilai akhir (TPA).

“Seharusnya TPA itu hanya untuk penjabat-penjabat tertentu, penjabat Eselon I. Ini kepala daerah pun di TPA sehingga ini sebenarnya sudah lebih dari sekadar prosedur yang dipertimbangkan, diminta dipertimbangkan oleh MK bukan diperintahkan MK,” katanya.

Baca juga: DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Penjabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri

Sebelumnya Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima penjabat gubernur belum demokratis.

Padahal, menurut Fadli, konstitusi memerintahkan para kepala daerah dipilih melalui proses yang demokratis.

"Sekarang proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri belum partisipatif, belum terbuka dan belum demokratis," kata Fadli dalam webinar yang disiarkan channel Youtube Perludem, Minggu (15/5/2022).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67, Fadli mengamanatkan pembuatan peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan pemilihan penjabat kepala daerah.

"Ini sebetulnya soal-soal pijakan ya soal perspektif menurut MK ingin melindungi penyelenggaraan pemerintahan di negara itu tetap tidak apa yang diatur konstitusi meskipun itu di masa transisi," kata Fadli.

Baca juga: Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis

MK, kata Fadli, berupaya menjaga stabilitas politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67.

Dirinya mengatakan tokoh yang menjadi penjabat kepala daerah memiliki tugas yang tidak mudah.

"Yang ingin dijaga adalah soal proses penyelenggaraan pemerintah di daerah itu tetap berjalan dengan baik, pertaruhan untuk 2024 itu kan tidak mudah, tidak ringan tugas individu figur tokoh yang akan menjadi kepala daerah," jelas Fadli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini