News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Gabung Gelombang dan Syaratnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30. Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, dalam artikel berikut ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka sejak Sabtu (21/5/2022) lalu.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik "Gabung Gelombang"," tulis akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 29 Telah Diumumkan, Segera Ikuti Pelatihannya

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini