"Langkah ini baik bagi kita semua. Saya kira patut kita apresiasi. Komnas HAM mengapresiasinya," kata Anam dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).
Kasus tersebut, kata Anam, tidak hanya penting bagi para korban dalam konteks TNI.
Baca juga: 8 Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Termasuk Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Nonaktif
Tetapi juga penting bagi TNI untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Anam berharap agar proses penegakan hukum dari 10 orang tersangka ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan.
Sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
"Yang tidak kalah penting, tidak boleh ada lagi kasus-kasus yang sama yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh oknum TNI, oknum polisi, maupun oknum pejabat pemerintahan," lanjut Anam.
KPK Fasilitasi Penyidikkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin .
Baca juga: Kata KPK, Kajian ICW terkait Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah
Terbit Rencana diperiksa oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga pelakukan pemeliharaan satwa langka di rumahnya.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (17/5/2022) lalu.
"Tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya. Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/ lham Rian Pratama)