News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPR: Harus Ada Strategi Matang Pencabutan PPKM agar Tak Timbulkan Euforia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempertimbangkan rencana pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Jika PPKM akan dicabut, Pemerintah diminta menyiapkan strategi yang matang.

"Perlu ada strategi yang matang dan komprehensif mengenai rencana pencabutan PPKM agar tidak menimbulkan euforia berlebihan di tengah masyarakat,” kata Puan, dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/5/2022).

Puan emahami kondisi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.

Namun menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan untuk tetap membuat masyarakat awas terhadap virus Covid-19 yang masih ada.

Baca juga: Pakar Komunikasi Nilai Puan Maharani Lebih Tepat Lanjutkan Program Presiden Jokowi

"Kita semua harus bisa memahami bahwa Covid-19 masih ada di tengah-tengah kita. Harus ada antisipasi yang dilakukan supaya masyarakat tetap aware terhadap virus ini manakala kebijakan PPKM dicabut," ucapnya.

Puan pun mengingatkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sampai saat ini belum resmi mencabut status pandemi Covid-19 dunia.

Dia meminta pemerintah untuk terus bekerja sama dengan pakar dan epidemiologi untuk mengevaluasi kebijakan PPKM.

"Temukan formula yang tepat sehingga saat PPKM nantinya dicabut, masyarakat sudah siap dan memahami bagaimana agar tetap hati-hati dan waspada menjalankan aktivitas mereka sehari-hari," ucapnya.

"Kita tidak ingin pencabutan PPKM membentuk pola pikiran bahwa Indonesia sudah bebas dari Covid-19. Karena kurangnya awareness terhadap hal itu akan memicu lonjakan kasus," imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah mempertimbangkan kesiapan masyarakat menghadapi pelonggaran aturan. Termasuk psikologis masyarakat yang tentunya tidak lagi sama dengan sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022, Dilengkapi Aturan Terbaru di Daerah PPKM

"Bagaimana juga psikososial masyarakat terhadap kebiasaan baru setelah adanya Covid-19. Jangan sampai ada gesekan terjadi karena kurangnya kesiapan masyarakat menghadapi era kehidupan baru pasca pandemi," ujarnya.

Pemerintah juga diminta terus berkoordinasi dengan DPR terkait rencana pencabutan PPKM. Puan mengingatkan Pemerintah untuk mewaspadai berbagai kemungkinan yang bisa terjadi apabila kebijakan tersebut diterapkan.

“Pandemi Covid-19 masih menimbulkan ketidakpastian. Virus masih terus bermutasi. Kita juga perlu berkaca dari pengalaman negara lain yang kasusnya kembali meningkat ketika mulai melakukan pelonggaran secara masif,” katanya.

Terlepas dari itu, Puan merasa bersyukur karena kini banyak daerah yang mengalami peningkatan status PPKM. Ia mengajak masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan kesadaran untuk terus mewaspadai penyebaran Covid-19, saya optimistis situasi kita akan semakin membaik dan Indonesia akan lebih cepat menuju endemi Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono berbicara informasi mengenai rencana pemerintah menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (23/5/2022).

Dante berujar, peninjauan penerapan PPKM dilakukan pemerintah dan ada sejumlah pertimbangan yang disetujui Kemenkes dengan para pakar kesehatan seperti epidemiolog.

Itu berdasarkan perkembangan data angka reproduksi (RT) tren kasus Covid-19.

"Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi. Apabila artinya kurang dari dua bulan itu (RT) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan di-update setiap dua minggu," kata Dante di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

"Apabila RT-nya sudah empat bulan kurang dari satu, maka status PPKM akan diupdate setiap empat minggu. Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi," imbuhnya.

Namun, lanjut Dante, PPKM sewaktu-waktu bakal kembali dibutuhkan jika laju Covid-19 kembali melonjak.

"Atau kita update sewaktu-waktu memang jika diperlukan dengan meningkatnya adanya peningkatan kasus," katanya.

"Ini tetap kita awasi terus dengan mengupdate status PPKM sesuai dengan rencana yang telah kita tuangkan dengan diskusi dengan berbagai macam pakar epidemiologi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini