Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang istri anggota Polri, Isty Febriyani menulis kisah perselingkuhan dengan judul 'layangan putus versi Polda Metro' di media sosial.
Skandal perselingkuhan suaminya, Briptu A, dengan polwan Bripda RPH langsung mencuri perhatian netizen dan membuat Polda Metro Jaya angkat suara. Meski sudah ada keputusan sanksi untuk keduanya, masyarakat sangat menyayangkan kasus ini masih terus terjadi di Institusi Polri.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga turut menyampaikan rasa prihatin atas skandal perselingkuhan anggota Polri di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Layangan Putus Versi PMJ, Polda Metro Tunjukkan Bukti Putusan Sidang Etik Briptu A dan Bripda RPH
Meski Kompolnas tak tahu secara detail mengenai awal mula kasus ini mengemuka, Poengky sudah membaca perihal skandal itu melalui keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Untuk itu, apabila korban yakni istri dari Briptu A masih belum yakin atas putusan Inkrah itu bisa mengecek langsung ke Polda Metro Jaya.
Menurut Poengky, sudah sepatutnya setiap anggota Polri untuk menjaga rumah tangga dan menjaga nama baik institusi.
"Jika Saudari Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilakan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Saudari Isty untuk segera mengeceknya," ujar Poengky.
"Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Poengky menyebut sangat wajar apabila perasaan Isty Febriyani yang diselingkuhi Briptu A begitu emosi sampai meluapkannya ke media sosial. Kompolnas secara tegas juga mendukung pemecatan anggota Polri yang terbukti berselingkuh untuk menjaga nama baik institusi.
"Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," tutup Poengky.