Kapal tersebut diduga menarik kayu bulat jenis campuran tidak dilengkapi dokumen yang sah dari arah sungai sebelah Pulaulimbung.
Selanjutnya tim penyelidik melaporkan kejadian tersebut kepada tim Patroli Sea Rider KP. BANGAU - 5006 untuk ditindaklanjuti.
“Dari keterangan penarik bahwa kayu bulat jenis campuran sebanyak kurang lebih 210 batang dengan diameter 20 hingga 30 cm dengan ukuran panjang 4 meter, akan ditarik ke sawmill secara dilangsir yang telah ditunggu oleh pemilik kayu Saudara Ahidi bin Ahmad,” kata Dadan.
Ia menjelaskan pelaku menarik kayu bulat log campuran dirakit dengan kapal air di sepanjang alur sungai kapuas dari Suka Lanting sampai ke Pulaulimbung tidak dilengkapi dokumen kayu log berupa SKSHH.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Dadan, Polair melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu Unit Kapal Air Tanpa Nama, 210 batang kayu bulat jenis campuran.
Dadan mengungkapkan, potensi kerugian negara yang diamankan akibat ilegal logging tersebut Rp16,5 miliar.
“Memang kerugiannya sedikit, tapi kualitas tindak pidananya sangat tinggi, karena hutan kita kan harus terjaga ya, supaya tidak terjadi banjir dimana-mana,” ucapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.