News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekjen DPR Sebut Mikrofon di Ruang Paripurna Mati Otomatis setelah 5 Menit: Itu Sesuai Tata Tertib

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dalam artikel mengulas tentang mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I yang disebut mati omomatis setelah 5 menit menyala.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan soal penggunaan mikrofon di Ruang Sidang Paripurna area Gedung Nusantara I.

Sebagaimana diketahui, terjadi peristiwa matinya mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Mikrofon anggota Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK tiba-tiba mati ketika menyampaikan interupsi.

Baca juga: Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT

Menanggapi hal tersebut, Indra mengatakan, mikrofon yang digunakan oleh anggota DPR saat rapat paripurna itu telah diatur sesuai tata tertib.

Mikrofon itu secara otomatis mati setelah lima menit menyala.

“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangannya, dikutip Tribunnews.com dari Dpr.go.id, Rabu (25/5/2022).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hal tersebut, lanjut Indra, sudah sesuai dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Disebutkan dalam pasal itu, setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.

Indra pun menegaskan, mikrofon yang mati saat Amin AK menyampaikan interupsi sudah sesuai aturan.

Para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

"Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib."

"Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak," jelas Indra.

"Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati," imbuhnya.

Baca juga: Terjadi Lagi, Mikrofon Mati Saat Politikus PKS Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan Maharani

Lebih lanjut, Indra mengatakan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit.

Oleh karena itu, Pimpinan DPR sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai batas waktu yang ditentukan.

Meski demikian, kata Indra, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.

“Kan, terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar."

"Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang” tuturnya

Adapun mengenai interupsi di sidang paripurna, lanjut Indra, anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sesuai agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

Artinya, hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan.

Suasana rapat paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PKS Amin AK yang mikrofonnya tiba-tiba mati saat sedang menyampaikan interupsi.

Peristiwa bermula ketika Ketua DPR Puan Maharani hendak menutup rapat paripurna karena telah melewati batas waktu yang ditentukan selama pandemi Covid-19 dan memasuki waktu shalat zuhur.

Namun, Amin AK tiba-tiba meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsi.

Lalu, Puan memberikan kesempatan bagi Amin untuk berbicara dengan waktu maksimal satu menit, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Amin pun berusaha menawar dengan meminta waktu membacakan interupsi selama 4 menit.

Lantas, ia menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Target Sahkan RKUHP Bulan Juli 2022

Setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang.

Lampu mikrofon yang terletak di hadapannya terlihat mati.

Kemudian, Puan kembali berbicara untuk menutup rapat paripurna dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.

Mengutip situs resmi DPR, Indra kembali menegaskan, Pimpinan DPR tidak mematikan mikrofon tersebut.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mikrofon," tegasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnya terkait DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini