News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

TNI AL Masih Sidik 3 Kapal Diduga Langgar Ekspor Minyak Goreng 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Graha Jala Puspita Jakarta Pusat pada Rabu (25/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan pihaknya masih menyidik tiga kapal karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Tiga kapal tersebut masih diproses hukum oleh TNI Angkatan Laut, kata Yudo, karena pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan laporan dari Pangkoarmada RI, kata Yudo, tiga kapal tersebut sebelumnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Dumai, Ambon, dan Pontianak. 

"Dari 14 (kapal) yang kita hentikan waktu itu, dan kemarin sudah rapat dipimpin Menko Marves tentang diskusi ataupun larangan dan pembukaan (ekspor) minyak goreng ini, masih ada tiga kapal yang sekarang kita sidik karena terdapat bukti awal melakukan pelanggaran tentang itu," kata Yudo di Graha Jala Puspita Jakarta pada Rabu (25/5/2022).

Yudo mengatakan nantinya TNI AL bersama penyidik dari instansi terkait akan melakukan gelar perkara terhadap ketiga kapal tersebut.

Namun demikian, kata dia, kapal-kapal lain yang tidak terbukti melanggar hukum terkait larangan ekspor CPO dan minyak goreng akan dibebaskan.

"Bagi yang kemarin tidak terbukti karena mungkin surat dan lain sebagainya yang sah dari kementerian lembaga ya sudah kita laporkan untuk dibebaskan," kata dia.

Terkait pembukaan kembali kran ekspor CPO dan minyak goreng oleh Presiden, kata Yudo, TNI AL harus loyal dan melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Presiden..

Selain itu, kata dia, penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia merupakan bagian dari lima tugas pokok TNI AL berdasarkan Undang-Undang TNI.

Pertama, kata dia, fungsi pertahanan matra laut. 

Kedua, lanjut dia, penegakan hukum dan menjaga wilayah keamanan yurisdiksi Indonesia. 

Ketiga, melaksanakan fungsi diplomasi angkatan laut sesuai politik bebas aktif negara. 

Keempat, melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini