Pertama, dari sisi pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.
"Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI," ucapnya.
Padahal UU PPP menurut Partai Buruh, merupakan ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.
"Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu," beber Said Iqbal.
Baca juga: Bawa Poster Sindiran ke Pemerintah, Massa Buruh: Stop PHK, Buruh Bukan Tumbal
Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh bersama Serikat Pekerja kata Said Iqbal menilai ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik.
Khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM. Ketiga hal tersebut yakni:
Pertama, revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang.
"Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh," ucap Iqbal.
Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.
Ketiga, yang dinilainya lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.
Baca juga: Bawa Patung Tikus Raksasa dan Buku Besar, Massa Buruh: Jokowi-Maruf Gagal Sejahterakan Rakyat
Adapun serikat buruh atau serikat pekerja yang menolak disahkannya Revisi UU PPP ini antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Pengesahan revisi UU P3 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (24/5/2022).