News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Epidemiolog Ungkap Alasan Aturan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam. Tribunnews/Herudin

Angka tersebut mengalami penurunan 0.03 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

Kedua, cakupan vaksinasi

Baca juga: Epidemiolog Unair: Penanganan Covid-19 Indonesia Kini Berbasis Data Bukan Lagi Asumsi

Laura menilai cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia cukup baik.

Dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah menerima vaksin dosis lengkap.

Mengutip data kementerian kesehatan, sasaran vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 95,65 persen.

Pencapaian itu tidak jauh berbeda dengan cakupan dosis tahap dua yang sudah mencapai 80,09 persen.

“Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap Covid ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan."

"Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin,” ujar dosen FKM UNAIR itu.

Sementara, jika masih ada persyaratan dengan vaksin lengkap menunjukkan pemerintah sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini