News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 DNA Pro Yasmin Muntaz, mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI DPR RI yang telah mengundang dan mendengar suara mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (25/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan investasi robot trading DNA Pro Akademi, Yasmin Muntaz menduga ada potensi pembiaran dalam kasus yang merugikan hingga triliunan rupiah itu.

Pembiaran yang dimaksud terkait dengan Kementerian Perdagangan yang melegalkan izin aplikasi tersebut hingga berujung pada praktik bisnis yang merugikan.

Setelah diselidiki, DNA Pro diketahui menggunakan skema ponzi atau skema piramida untuk menjalankan bisnisnya dan merugikan banyak membernya.

Hal ini diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe yang menyebut bahwa bisnis yang digelutinya memakai skema ponzi.

"Pengakuan Daniel Abe tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur pembiaran yang telah dilakukan Kemendag dan jajarannya. Saya bicara atas nama member yang betul-betul kesulitan pada saat ini, bahkan sebagian di antaranya ada yang putus asa," kata Yasmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Yasmin menduga ada sejumlah hal yang janggal terkait izin yang dipegang DNA Pro untuk menjalankan bisnis robot trading. Di antaranya proses dan verifikasi sebuah perusahaan yang ingin mengajukan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Menurutmya, DNA Pro yang telah memiliki SIUPL seharusnya tidak lagi menggunakan skema ponzi. Hal itu telah diatur bahwa sebuah perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan tidak boleh menerapkan skema pemasaran terlarang, seperti skema ponzi atau piramida.

"Perusahaan yang menerapkan skema ponzi, mengapa bisa lolos SIUPL? Mestinya kan jangan sampai lolos," ujar Yasmin. 

Kedua, Yasmin ada dugaan kelalaian Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) selaku asosiasi multi level marketing (MLM) yang menaungi sejumlah perusahaan robot trading termasuk DNA Pro juga sehingga perlu dimintai penjelasan. Menurutnya, AP2LI juga dilibatkan dalam proses verifikasi sebelum menyatakan DNA Pro legal untuk menjalankan bisnis robot trading.

Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro

Hal ini diperkuat oleh AP2LI yang sebelumnya pernah menyatakan DNA Pro legal setelah mendapatkan SIUPL.

Namun, di awal Februari 2022, setelah sejumlah perusahaan robot trading dihentikan kegiatan operasionalnya, termasuk DNA Pro, AP2LI mengeluarkan imbauan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa asosiasi bukan lembaga penjamin dari perusahaan penjualan langsung.

"Yang tersirat dalam imbauan yang berisi 7 poin tersebut adalah asosiasi tidak bertanggung jawab atas anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan," kata Yasmin.   

Selanjutnya, Yasmin juga mempertanyakan kontradiksi yang sempat terjadi antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag terkait robot trading.

Menurut dia, Bappebti pernah menyatakan bahwa robot trading tidak boleh dijual secara MLM dan dinyatakan illegal.

Namun di sisi lain, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading.

"Sehingga ada kontradiksi di dalam satu ‘rumah’ yang sama, yakni Kemendag. Akibat ketidakkompakan tersebut, masyarakat yang menjadi korban," imbuh Yasmin.   

Koordinator tim kuasa hukum Paguyuban 007 korban DNA Pro itu menyebut DPR RI perlu memanggil Dirjen PDN Kemendag dan AP2LI untuk dimintai penjelasan.

Selain itu, DNA Pro dianggap telah menyalahgunakan SIUPL karena barang yang dijual berbeda dengan yang didaftarkan. Dalam hal ini, seharusnya pembiaran terkait peredaran aplikasi itu harusnya tidak dibiarkan bertahun-tahun.

Anggota Komisi VI DPR RI itu menyebut seharusnya Kemendag segera mencabut SIUPL dan mengumumkannya secara terbuka, agar para member waspada dan segera menarik dana mereka.

Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka

"Sulit dipercaya kalau Kemendag melalui Bappebti baru mengetahui kalau DNA Pro menjual robot trading. Ke mana saja selama ini? Sebab iklan dan sponsorship DNA Pro dilakukan secara terbuka dan besar-besaran. Mengapa Pemerintah tidak segera bertindak tegas sebelum jumlah membernya bertambah banyak? Sebelum menyegel pada akhir Januari lalu, Pemerintah hanya sebatas memblokir situs web marketing dan itu tidak efektif," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Whisnu menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini