News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat Sertifikat Vaksin Internasional Arab Saudi atau KSA di PeduliLindungi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar sertifikat vaksin internasional standar WHO yang dikeluarkan Kemenkes

6. Isi nama lengkap dan nomor paspor.

7. Cek dan konfirmasi identitas.

8. Kembali dan klik nama untuk unduk sertifikat.

Baca juga: Kemenag: Hoaks jadi Tantangan Pemberangkatan Haji pada Tahun Ini

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Begitu juga untuk kode QR yang tercantum di dalamnya sudah bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Satu dari beberapa pemenfaatan sertifikat internasional adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Kendati demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

- Masuk ke menu 'Sertifikat Vaksin'

- Di bagian 'Sertifikat Perjalanan Luar Negeri', klik ikon '+'

- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik 'Lihat Detail'

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini