Namun bagaimana jika buku nikah yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan hilang?
Terhadap buku nikah yang rusak/hilang ini dapat diterbitkan duplikat buku nikah.
Penerbitannya adalah gratis alias tanpa dipungit biaya.
Masyarakat dapat datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP serta pas foto 2x3 berlatar biru.
Jika buku nikah hilang, masyarakat dapat memperoleh buku nikah yang baru di KUA dengan cara membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.
Perlu diketahui, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.
(Tribunnews.com/Tio)