News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengganti Buku Nikah yang Salah Ketik, Rusak atau Buku Nikah Hilang, Berikut Syaratnya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

TRIBUNNEWS.COM - Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berisikan kutipan dari akta nikah.

Buku nikah ini menjadi berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan seserorang sekaligus menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Biasanya, buku nikah ini kerap ditunjukkan oleh pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan ijab qobul atau akad nikah.

Ukuran buku nikah mempunyai dimensi 10×14 cm.

Buku nikah antara suami dan istri berwanar berbeda, buku yang berwarna merah, diperuntukkan bagi suami, sedangkan hijau, untuk sang istri.

Tetapi untuk isinya, antara suami dan istri isinya sama saja.

Namun bagaimana di dalam buku nikah tersebut ada sesuatu yang salah dalam penulisannya.

Baca juga: Alasan Orang Melakukan Ghosting dan Cara Menyikapi Ghosting

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Memilih Menikah di Bulan Syawal? Ini Penjelasannya

Bagaimana cara untuk memperbaikinya?

Jika terdapat kesalahan dalam buku bikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru.

Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dalam unggahan Instagram @bimasislam mengungkapkan, penggantian ini gratis tanpa dipungut biaya.

Adapun syarat untuk memperbaiki dengan buku nikah yang baru, masyarakat cukup datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah Terakhir
  4. Pas fot 2x3 latar biru

Jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
  2. Menulis perbaikannya denga huruf kapital.
  3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujng kanan pada kata yang dicoret
  4. Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Dengan langkah tersebut, buku nikah akan tetap sah.

Baca juga: Viral Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Lantas Berapa Batasan Usia untuk Menikah?

Buku Nikah Rusak atau Hilang

Namun bagaimana jika buku nikah yang dimiliki mengalami kerusakan atau bahkan hilang?

Terhadap buku nikah yang rusak/hilang ini dapat diterbitkan duplikat buku nikah.

Penerbitannya adalah gratis alias tanpa dipungit biaya.

Masyarakat dapat datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP serta pas foto 2x3 berlatar biru.

Jika buku nikah hilang, masyarakat dapat memperoleh buku nikah yang baru di KUA dengan cara membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP dan pas foto 2x3 latar biru.

Perlu diketahui, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/hilang.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini